Jumat, 28 Juni 2013

KATA KATA PENGHARGAAN BUAT NELSON MANDELA DI BUPLIKASIKAN KEPADA DUNI



KATA KATA PENGHARGAAN BUAT NELSON MANDELA DI BUPLIKASIKAN KEPADA DUNI


Oleh

Matius Sobolim

Matius Sobolim
Syalom bapakku Nelson Rolihlahla Mandela lahir 18 Juli 1918) adalahrevolusioner anti-apartheid dan politisi Afrika Selatan yang menjabat sebagai Presiden Afrika Selatan sejak 1994 sampai 1999. Ia adalah orang Afrika Selatan berkulit hitam pertama yang memegang jabatan tersebut dan presiden pertama yang terpilih melalui pemilu multiras dan lengkap. Pemerintahannya berfokus pada penghapusan pengaruh apartheid dengan memberantas rasisme, kemiskinan dan kesenjangan, dan mendorong rekonsiliasi rasial. Selaku nasionalis Afrika dan sosialis demokratik, ia menjabat sebagai Presiden Kongres Nasional Afrika (ANC) pada 1991 sampai 1997. Selain itu, Mandela pernah menjadi Sekretaris Jenderal Gerakan Non-Blok pada 1998 sampai 1999.
Nelson Rolihlahla Mandela
seorang


            Terlahir dari keluarga kerajaan Thembu dan bersuku Xhosa, Mandela belajar hukum di Fort Hare University dan University of  Witwatersrand. Ketika menetap di Johannesburg, ia terlibat dalam politik anti-kolonial, bergabung dengan ANC, dan menjadi anggota pendiri Liga Pemuda ANC. Setelah kaum nasionalis Afrikaner dari Partai Nasional berkuasa tahun 1948 dan menerapkan kebijakan apartheid, popularitas Mandela melejit di Defiance Campaign ANC tahun 1952, terpilih menjadi Presiden ANC Transvaal, dan menghadiri Congress of the People tahun 1955. Sebagai pengacara, ia berulang kali ditahan karena melakukan aktivitas menghasut dan, sebagai ketua ANC, diadili di Pengadilan Pengkhianatan pada 1956 sampai 1961, namun akhirnya divonis tidak bersalah. Meski awalnya berunjuk rasa tanpa kekerasan, ia dan Partai Komunis Afrika Selatan mendirikan militan Umkhonto we Sizwe (MK) tahun 1961 dan memimpin kampanye pengeboman terhadap target-target pemerintahan. Pada 1962, ia ditahan dan dituduh melakukan sabotase dan bersekongkol menggulingkan pemerintahan, dan dihukum penjara seumur hidup di Pengadilan Rivonia.




            Melihat gaya hidup Bapak Presiden Nelsin Rolihlahla Mandela, maka, secara pribadi dan keluarga besar Papua, orang berkulit hitam tidak menahan tagis. Biarlah airmata membasahi pipi, dan rasa terharu menyelimuti jantung,  ooo Bapakku Nelsin Rolihlahla Mandela, engkau menaruh kenangan bagi orang berkulit hitam, tetapi juga kenangan bagi dunia. Cara hidup mu, perjuangnmu, menjadi berkat bagi dunia. Jikalau  bapaku hari ini ada di Rumah Sakit Papua aku bisa berkunjung kesana, namun, bapaku, enggau di Afrika Selatan. Rasa terharu buat bapak dibatasi oleh lautan yang luas, dan seruan tagisanku dibawa agindan tidak tahu kemana perginya!. suarahku buat bapakku Nelson Mandela? Hanya Tuhan yang bersaksi. Tuhan mendengar seruan kami.  Perbuatanmu sangat terlaris di dunia, sebelum berbuat sesuatu orang melihat sebela mata, tetapi Bapak membuat memperjuangkan harkat dan martabat orang berkulit hitam, sekaligus mengahancurkan tebok pemisah yaitu: sistim perbudakan Apartheid. Terimakasi Allah Tritunggal, enggau pakai Nelsin Rolihlahla Mandela sebagai media sehingga orang berkulit hitam bias merdeka dari perbudakan Amin.

Kamis, 27 Juni 2013

Kredibilitas Seorang Pemimpin



Kredibilitas Seorang Pemimpin

Oleh
Matius Soboliem 


AAM
Ketika suatu organisasi akan mengadakan perubahan maka faktor kredibilitas dan kepemimpinan menjadi hal utama. Kredibilitas merupakan hal paling potensial kalau gerejanya mau unggul dalam persaingan bertumbuhan iman.

            Kedudukannya sebagai sumber enerji positif dari dalam seorang pemimpin. Di dalamnya ada beragam nilai seperti kepercayaan tinggi, kepemimpinan mumpun, karakter pribadi, kompetensi, kepedulian, dan komitmen tinggi. Semakin tinggi nilai unsur-unsur tersebut semakin tinggi kualitas kredibilitas seorang pemimpin. Sekaligus juga akan berefek pada meningkatnya kredibilitas perusahaan. Di sisi lain kredibilitas tidak berperan untuk memulihkan sesuatu agar kembali normal sepenuhnya atau mengembalikan kerugian potensial, tetapi hanya dapat mengurangi ketidak-pastian dan ancaman saja. Untuk itulah kepemimpinan yang kredibel dalam manajemen perubahan sangat diperlukan sekali.

            Kepemimpinan yang kredibel dapat dilihat dari kepercayaan yang diterima seorang pemimpin. Kepercayaan timbul karena pemimpin selalu memberikan keteladanan perilaku yang baik kepada subordinasi dan pihak lain. Hal demikian dapat dilihat dari unsur karakter. Dalam kesehariannya, sebagai seorang pemimpin, dia bersikap jujur, adil, dan rendah hati. Dia selalu mampu menjadi penengah yang handal ketika terjadi suatu konflik di dalam perusahaan.
            Sementara, ditinjau dari sisi kompetensi berarti dia seseorang yang memiliki  
pengetahuan, ketrampilan, sikap-perilaku positif, inovatif, dan pengalaman yang panjang. Katakanlah juga yang memiliki visi maju. Kompetensi ini utamanya dibutuhkan untuk memperkecil terjadinya resiko kegagalan setiap perubahan yang mungkin timbul. Selain itu pemimpin yang memiliki komitmen dicirikan oleh kemampuannya untuk memutuskan siapa saja yang akan dilibatkan dan mengajak mereka untuk mendukung pelaksanaan perubahan. Begitu pula ciri pemimpin yang peduli adalah dia yang memiliki minat tinggi dan mampu mengkoordinasi siapapun yang berminat dan peduli untuk mensukseskan perubahan.
Kepercayaan timbul karena pemimpin selalu memberikan keteladanan perilaku yang baik kepada subordinasi danpihak lain.

            Untuk mencapai keberhasilan perubahan maka seorang pemimpin akan memanfaatkan daya enerjinya melalui optimalisasi keseimbangan, stabilitas, dan kekuatan atas kekuasaannya. Satu saja  unsur dan atau keseimbangan memiliki titik lemah maka akan membatasi kapasitas seorang pemimpin dalam mengelola perubahan secara optimum. Patut disadari bahwa kapasitas seorang pemimpin relatif terbatas. Tidak ada istilah superman yang mampu bekerja sendiri. Siapapun tahu seorang pemimpin tidak bakal mampu menghapus semua resiko kegagalan, tidak dapat menjanjikan perusahaan tidak bakal rugi, dan tidak dapat mengurangi sepenuhnya kondisi perusahaan yang kurang sehat. Karena itulah seorang pemimpin harus menghindari kegiatan yang sebatas coba-coba dan obral janji bahwa dia sanggup mengatasi semua persoalan perusahaan. Untuk itu kemampuan berkoordinasi dengan siapapun juga menjadi sangat strategis. Dia harus mampu menjadi konduktor suatu orkestra perubahan yang mengagumkan.

Nelson Mandela dan Politik Apartheid





Oleh
Matius Soboliem 

Nelson Mandela
 Nelson Mandela mendeskripsikan apartheid sebagai “kaum yang terlalu memilah siapa yang miskin dan siapa yang kaya... siapa yang hidup dalam kemewahan dan siapa yang hidup dalam kekumuhan... siapa yang layak mendapatkan makanan, pakaian dan pelayanan kesehatan... dan siapa yang layak hidup dan siapa yang harus mati.”

             adalah sistem diskriminasi dan pemisahan rasis yang berkuasa di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga akhirnya dihapuskan di awal 1990-an.  Dengan mengembangkan diskriminasi terhadap orang-orang kulit hitam selama bertahun-tahun, National Party atau Partai Nasional menerapkan apartheid sebagai model untuk memisahkan pembangunan bagi berbagai ras yang berbeda, meski pada kenyataannya kebijakan tersebut hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan orang kulit putih.  Kebijakan tersebut mengklasifikasikan masyarakat sebagai orang kulit putih, Bantu (kulit hitam), kulit berwarna (ras campuran), atau Asia.  Manifestasi kebijakan ini termasuk tidak memiliki hak pilih, pemisahan areal permukiman dan sekolah, pas khusus untuk bepergian dalam negeri untuk orang kulit hitam, dan kendali sistem peradilan yang dipegang oleh orang kulit putih.

            Sebagai bagian dari usahanya untuk menghapuskan praktik ini selama beberapa dekade, PBB pada tahun 1973 mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penindasan dan Hukuman terhadap Apartheid, yang diratifikasi oleh 101 Negara.  Konvensi ini menyatakan apartheid sebagai suatu pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara individual.  Konvensi ini juga mendeskripsikan apartheid sebagai sebuah rangkaian “tindakan tanpa perikemanusiaan yang dilakukan untuk membangun dan mempertahankan dominasi kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya dan secara sistematis melakukan penindasan terhadap mereka.” Hal ini termasuk pengabaian hak terhadap kehidupan dan kemerdekaan, perusakan kondisi hidup dengan tujuan untuk menghancurkan kelompok tertentu, tindakan legislatif untuk mencegah partisipasi kelompok tersebut dalam kehidupan kebangsaan, pembagian populasi berdasarkan kelompok ras, dan eksploitasi terhadap buruh dari kelompok tertentu. Konvensi tersebut juga menyatakan apartheid sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

            Konvensi Jenewa mewajibkan Negara untuk memberlakukan kebijakan antidiskriminasi dalam melayani orang yang sakit dan terluka, kapal yang tenggelam dan terdampar, gerilyawan dan masyarakat sipil yang tertangkap dalam kekuasaan rezim tertentu ataupun situasi konflik tertentu.  Apartheid juga disebut sebagai kejahatan perang dalam sengketa internasional menurut Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa. Protokol I mendaftarkan berbagai pelanggaran serius seperti apartheid “dan praktik-praktik tidak berperikemanusiaan dan biadab lainnya yang melakukan penindasan terhadap martabat seseorang, berdasarkan diskriminasi ras,” meskipun hal ini hanya bisa ditanggapi secara serius dalam konflik bersenjata internasional.  Penggolongan apartheid sebagai pelanggaran serius berdasarkan kampanye internasional untuk mengisolasi Afrika Selatan dan mendapatkan tentangan dari sejumlah Negara Barat dengan alasan kasus tersebut tidak berhubungan dengan konflik bersenjata.  Komite Palang Merah Internasional (ICRC) mencatat bahwa daftar berbagai pelanggaran serius ini tidak memperluas skala pelanggaran perang secara signifikan karena banyak pelanggaran paling buruk yang dilakukan politik apartheid dapat digolongkan sebagai pelanggaran perang bila dilakukan dalam konflik bersenjata.  Namun beberapa tindakan yang mungkin sebelumnya bukan merupakan pelanggaran (walaupun mungkin tidak sesuai hukum) dengan jelas dapat digolongkan sebagai tindakan politik apartheid—misalnya  dengan memilah-milah tawanan perang atupun masyarakat sipil berdasarkan rasnya.

            Usaha terkini yang dilakukan untuk mengkriminalisasikan apartheid dilakukan dalam konteks rancangan peraturan mengenai pelanggaran internasional Komisi Hukum Internasional PBB tahun 1996, yang menggolongkan suatu tindakan yang disebut sebagai “diskriminasi yang terorganisir” sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang merupakan versi turunan dari politik apartheid; dan Statuta Roma tentang Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) juga menggolongkan apartheid sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan mendeskripsikan praktik tersebut sebagai tindakan biadab “yang dilakukan dalam konteks penindasan dan dominasi secara sistematis dan terorganisir oleh rezim sebuah kelompok ras tertentu terhadap kelompok ras lainnya... dengan tujuan mempertahankan rezim tersebut.”

            Meski Konvensi Apartheid (dan sekarang ICC) tidak didefinisikan secara geografis, negara-negara dan LSM jarang sekali menyebut sistem politik yang berlaku selain di Afrika Selatan sebagai sistem politik apartheid.  Kelompok-kelompok ras seperti suku Kurdi, orang Tamil, Sudan Selatan atau kelompok-kelompok ras lainnya telah sejak lama mengalami perlakuan diskriminasi secara sistematis yang mungkin sesuai dengan definisi apartheid, meski mungkin praktik-praktik perangkap hukum seperti yang berlaku di Afrika Selatan tidak terjadi pada mereka.  Namun istilah ini mungkin belum dikemukakan oleh para korban maupun pengacara mereka, karena tidak diragukan lagi istilah ini memang masih dihubungkan dengan situasi politik yang terjadi di Afrika Selatan.   Jadi, kemungkinan bahwa seseorang mendapat hukuman secara domestik maupun internasional akibat praktik politik apartheid dalam waktu dekat ini kelihatannya akan sangat kecil.

Bentuk2 politik apartheid
            Afrika selatan, dimana angka kulit hitam adalah 7 berbanding satu dengan kulit putih, telah menjadikan diskriminasi rasial sebagai undang-undang. Sistem apartheid membuat putih, hitam, imigran india, kulit berwarna tinggal dalam kelompok yang terpisah. Kartu identitas negara memperlihatkan mereka milik kelompok yang mana Pemisahan dilakukan di dalam bis, kereta api, gereja, restoran, wartel, rumah sakit dan dan kuburan. Perkahwinan campuran dilarang. Seorang berkulit hitam tidak bisa bekerja di kawasan orang kulit putih maupun bekerja di bidang intelektual atau bidang saintifik. Kerja-kerja buruh diperuntukkan untuk kulit hitam. Sedikit yang memperhatikan bahawa setengah juta berada di penjara! Jaksa berkulit putih memimpin kasus-kasus yang melibatkan orang berkulit hitam.

            seorang gadis berkulit hitam, yang dilahirkan dirumah orang kulit putih. Menurut undang-undang Afrika Selatan, ia hanya dibenarkan untuk tinggal dirumah bapanya sebagai budak, atau tinggal di kawasan kulit hitam  Johannesburg. Sang ayah memilih untuk pindah rumah ke sebuah tanah tempat anak perempuannya itu bisa hidup bersama ibu dan bapanya, sebagaimana seharusnya, dari pada harus tunduk kepada undang-undang yang tidak berperikemanusiaan itu.
Manifestasi kebijakan ini termasuk tidak memiliki hak pilih, pemisahan areal permukiman dan sekolah, pas khusus untuk bepergian dalam negeri untuk orang kulit hitam, dan kendali sistem peradilan yang dipegang oleh orang kulit putih.

Rezim Apartheid Resmi Dibubarkan
            30 Juni tahun 1991, masa kekuasaan rezim rasialisme Apartheid di Afrika Selatan secara resmi berakhir. Rezim Apartheid mulai berkuasa sejak tahun 1948  dan secara opresif memberlakukan hukum rasialis yang menghapuskan sebagian hak asasi warga non-kulit putih. Rezim ini juga melakukan pembunuhan, penyiksaan, dan penahanan  terhadap oposan-oposan politiknya. Akhirnya, akibat perlawanan di dalam  negeri dan tekanan dunia internasional, kekuasaan rezim ini berakhir pada tahun 1991. Pada tahun 1993 UU baru Afsel yang mengakui persamaan hak warga kulit putih dan kulit hitam disahkan. Pada tahun 1994, diadakan pemilu kepresidenan dan pejuang kulit hitam Nelson Mandela berhasil menang dan diangkat sebagai presiden.

Masikah Orang Kulit hitam diperbudak?



Masikah Orang Kulit hitam diperbudak?

Afrika-Amerika
Masikah Orang Kulit hitam diperbudak?
Etnis Afrika-Amerika, atau Afro-Amerika, adalah sebuah kelompok etnis di Amerika Serikat yang nenek moyangnya banyak berasal dari Afrika di bagian Sub-Sahara dan Barat. Mayoritas dari rakyat etnis Afrika-Amerika berdarah Afrika, Eropa dan Amerika Asli.[1]

Istilah yang digunakan untuk merujuk kepada kelompok etnis ini dalam sejarah termasuk negro, kulit hitam, dan istilah lainnya dalam bahasa Inggris: colored, Afro-Americans. Kata negro dan colored kini lebih jarang digunakan dan sering dianggap menghina. Afrika-Amerika, kulit hitam kini lebih sering digunakan, meski istilah Afrika-Amerika sering disalah gunakan untuk merujuk kepada warga kulit hitam yang bukan penduduk Amerika Serikat juga.

Menurut sensus AS tahun 2003, ada sejumlah 37,1 juta warga kulit hitam di AS, yang berarti 12,9 persen dari total populasi. New York City mempunyai rakyat kulit hitam perkotaan tertinggi pada tahun 2000 dengan jumlah 2 juta jiwa.

Sejarah singkat
Bangsa kulit hitam pertama kali dijual dan diperdagangkan ke selatan Amerika sejak 1607 hingga 1807 ketika akhirnya pengimporan tersebut dilarang. Setelah Abraham Lincoln yang menentang perbudakan dilantik sebagai Presiden AS pada 1860, perbudakan pun dihapuskan pada 1863 melalui status hukum.
Meski demikian, perbedaan ras masih terasa hingga akhirnya sekitar awal dan pertengahan abad ke-20, rakyat kulit hitam mulai bangkit melawan diskriminasi terhadap suku mereka. Puncaknya terjadi pada tahun 1960-an dengan munculnya Gerakan Hak Asasi Manusia di bawah pimpinan Dr. Martin Luther King, Jr. dan Roy Wilkins sehingga kini rakyat kulit hitam di AS telah mendapatkan kehidupan dan perlakuan yang jauh lebih baik. Keadaan ekonomi dan tingkatan mereka dalam masyarakat juga telah menjadi lebih baik. Walaupun begitu, secara kolektif, mereka masih saja kalah dibandingkan dengan rakyat kulit putih dalam bidang-bidang tersebut. Banyak masalah sosial seperti akses kesehatan yang kurang dan kesulitan mendapatkan pekerjaan juga masih melekat pada warga kulit hitam di AS.