Rabu, 05 Mei 2021

STANDAR KUALIFIKASI GURU ATAU PENGAJAR

KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
         Matius Soboliem, M. Th

Guru sebagai tenaga pendidik yang berhubungan langsung dengan peserta didik harus memiliki keahlian khusus atau kualifikasi khusus dan tersendiri di bidang akademik. Dengan kompetensi yang dimilikinya guru dapat menjalankan tugas dengan baik untuk mencerdaskan peserta didik.

Pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 42 ayat (1) “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan bahwa guru di Indonesia harus memiliki kualifikasi minimum serta harus mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Kemudian dijelaskan lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8, pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9 berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.” Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) “Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.”.

Kualifikasi Akademik Guru

Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh guru meliputi:

  • Kualifikasi akademik Guru PAUD / TK / RA Guru pada PAUD, TK, RA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperolah dari program studi yang terakreditasi.
  • Kualifikasi akademik Guru SD / MI Guru pada SD dan MI harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
  • Kualifikasi akademik Guru SMP / MTS Guru pada SMP dan MTS harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
  • Kualifikasi akademik Guru SMA / MA Guru pada SMA dan MA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi
  • Kualifikasi akademik Guru SDLB / SMPLB / SMALB Guru pada SDLB, SMPLB dan SMALB harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) dalam bidang pendidikan khusus atau program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
  • Kualifikasi akademik Guru SMK / MAK Guru pada SMA dan MAK harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 ( D4 ) atau sarjana ( S1 ) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.

Kompetensi Guru

Kompetensi guru yang dijelaskan pada Permendiknas No.16 Tahun 2007 dikembangkan secara utuh dalam empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, social, dan professional. Kompetensi inti guru meliputi:

  • Kompetensi Pedagogik
  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, social, cultural, emosional, dan intelektual.
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembanga yang mendidik.
  5. Memafaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangannyang mendidik.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Kompetensi Kepribadian
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
  • Kompetensi Sosial
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
  • Kompetensi Profesional
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Adapun persyaratan pengadaan tenaga pendidik di atur dalam PP 38 / 1992 pada pasal 9 ayat 1 yaitu :

  • sehat jasmani dan rohani yang di nyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi : (a) Tidak menderita penyakit menahun ( kronis ) dan / atau yang menular; (b) Tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik; (c) Tidak menderita kelainan mental.
  • Berkepribadian, yang meliputi : (a) beriman dan bertakwa kepeda tuhan yang maha esa; dan (b) Berkepribadian pancasila.

Dalam PP diatas disebutkan bahwa setiap orang yang ingin menjadi guru atau tenaga pendidik harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Sehat jasmani dapat dilihat dibuktikan dengan tidak pernah menderita penyakit kronis atau menular, tidak memiliki cacat, dan tidak memiliki kelainan mental. PP 38/1992 juga menuliskan bahwa tenaga pendidik harus memiliki kepribadian sepeti beriman dan bertakwa pada tuhan yang maha esa, dan berkeperibadian pancasila.

Dalam PP 38/1992 dirasa tidak relefan terhadap kehidupan sekarang. Oleh karena itu lahirlah sertifikasi untuk menjadi tenaga pendidik seperti diatur pada Permendiknas No. 18 Tahun 2007.


KALAU YESUS ADALAH ALLAH, BAGAIMANA DIA BERDOA KEPADA ALLAH DAN APAKAH YESUS BERDOA KEPADA DIRINYA SENDIRI ?

  KALAU YESUS ADALAH ALLAH, BAGAIMANA DIA BERDOA KEPADA ALLAH DAN APAKAH YESUS BERDOA KEPADA DIRINYA SENDIRI ? Ev. Matius Sobolim, M. Th. ...