Tampilkan postingan dengan label Adil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adil. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2020

DIMANA KEADILAN

DIMANA KEADILAN, BAGAIMANA DAN KAPAN PENERAPAN KEADILAN, KEJURAN ITU KAMI RASAKAN? 
Ev. Matius Sobolim, M. Th. 
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Alasan Hukum. Mengapa Advokat/Pengacara Masih Membela Orang yang Salah. Pertanyaan Kenapa orang jadi tersangka/terdakwa dibela sama pengacara? Padahal kan dia sudah salah? Kenapa lagi dibela?
 
Oleh : Dhani Nawipa,SH Pengacara LBH Surabaya.

Ulasan Lengkap
 
Hak Tersangka/Terdakwa Didampingi Advokat
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), tersangka dan terdakwa didefinisikan sebagai:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan;
 
KUHAP pada dasarnya telah menjamin hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan. Hal ini antara lain telah diatur dalam beberapa pasal berikut:
 
Pasal 54 KUHAP
 
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
 
Pasal 55 KUHAP
 
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
 
Pasal 57 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
 
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
 
Khusus bagi tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, atau bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih tapi tidak mampu mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi: