Tampilkan postingan dengan label ABORSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ABORSI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Juni 2013

ABORSI MENURUT ALKITAB

ABORSI MENURUT ALKITAB

OlehMatius sobolim, S. Th. 


Aborsi 
 A. APA KATA  ALKITAB MENGENAI ABORSI..?´

Alkitab tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi.Yeremia 1 : 5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim.Keluaran 2 1 : 2 2 - 2 5 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristiani, aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6). 

Argumen pertama yang selalu diangkat untuk menentang posisi orang Kristiani dalam hal aborsi adalah, ³Bagaimana dengan kasus pemerkosaan dan/atau hubungan seks antar saudara.Betapapun mengerikannya hamil sebagai akibat pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara, apakah membunuh sang bayi adalah jawabannya? Dua kesalahan tidak menghasilkan kebenaran. Anak yang lahir sebagai hasil pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara dapat saja diberikan untik diadopsi oleh keluarga yang tidak mampu memperoleh anak ± atau anak tsb dapat dibesarkan oleh ibunya. Sekali lagi sang bayi tidak seharusnya dihukum karena perbuatan njahat ayahnya. 

Argumen kedua yang biasanya diangkat untuk menentang posisi orang Kristiani dalam hal aborsi adalah, ³Bagaimana jikalau hidup sang ibu terancam?´. Pertama-tama perlu diingat bahwa situasi semacam ini hanya kurang dari 1/10 dari 1 persen dari seluruh aborsi yang dilakukan di dunia saat ini. Jauh lebih banyak perempuan yang melakukan aborsi karena mereka tidak mau ³merusak tubuh mereka´ daripada perempuan yang melakukan aborsi untuk menyelamatkan jiwamereka. Kedua, mari kita mengingat bahwa Allah kita adalah Allah dari mujizat. Dia dapat menjaga hidup dari ibu dan anak sekalipun secara medis hal itu tidak mungkin. Akhirnya, keputusan ini hanya dapat diambil antara suami, isteri dan Allah.

Setiap pasangan yang menghadapi situasi yang sangat sulit ini harus berdoa minta hikmat dari Tuhan (Yakobus 1:5) untuk apa yang Tuhan mau mereka buat.Pada 99% dari aborsi yang dilakukan sekarang ini alasannya adalah. ³pengaturan kelahiran secara retroaktif´. Perempuan dan/atau pasangannya memutuskan bahwa mereka tidak menginginkan bayi yang dikandung. Maka mereka memutuskan untuk mengakhiri hidup dari bayi itu daripada harus bertanggung jawab. Ini adalah kejahatan yang terbesar. Bahkan dalam kasus 1% yang sulit itu, aborsi tidak sepantasnya dijadikan opsi pertama. Hidup dari manusia dalam kandungan tu layak untuk mendapatkan segala usaha untuk memastikan kelahirannya. Bagi mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16;R oma 8 : 1;K ol o se 1 : 1 4). Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau laki- laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus.

AJ ARAN AGAMA 
Pada prinsipnya, umat Kristen Katolik percaya bahwa semua kehidupan adalah kudus sejak darimasa pembuahan hingga kematian yang wajar, dan karenanya mengakhiri kehidupan manusiayang tidak bersalah, baik sebelum ataupun sesudah ia dilahirkan, merupakan kejahatan moral.Gereja mengajarkan, ³Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkanµkekuasaan Allah Pencipta¶ dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus denganPenciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampaiakhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untukmengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah´. Seturut wahyu, baik dalam PerjanjianL ama maupun Perjanjian Baru, dengan penekanan khusus
pada misteri inkarnasi, Gereja Katolik Roma mengutuk praktek aborsi. Beberapa contoh ajaran dalam rentang waktu tiga ratus tahun pertama sejak berdirinya Gereja meliputi yang berikut ini: ³Didache´ (³Ajaran dari Keduabelas Rasul,´ thn 80 M) menegaskan, ³Engkau tidak boleh melakukan abortus dan juga tidak boleh membunuh anak yang baru dilahirkan.´ ³Surat Barnabas´ (thn 138) juga mengutuk aborsi. Athenagoras (thn 177) dalam tulisannya ³Pembelaan.

Atas Nama Umat Kristen´ (suatu pembelaan terhadap paham kafir) menegaskan bahwa umat Kristen menganggap para wanita yang menelan ramuan atau obat-obatan untuk menggugurkan kandungannya sebagai para pembunuh; ia mengutuk para pembunuh anak-anak, termasuk anak- anak yang masih ada dalam rahim ibu mereka, ³di mana mereka telah menjadi obyek penyelenggaraan ilahi.´ Tertulianus (thn 197) dalam ³Apologeticum´ menegaskan hal serupa. ³mencegah kelahiran adalah melakukan pembunuhan; tidak banyak bedanya apakah orang membinasakan kehidupan yang telah dilahirkan ataupun melakukannya dalam tahap yang lebih awal. Ia yang bakal manusia adalah manusia.´ Pada tahun 300, Konsili Elvira, suatu konsili
gereja lokal di Spanyol, mengeluarkan undang-undang khusus yang mengutuk aborsi (Kanon 63).

 Setelah pengesahan kekristenan pada tahun 313, Gereja tetap mengutuk aborsi. Sebagai contoh, St. Basilus dalam sepucuk suratnya kepada Uskup Amphilochius (thn 374) dengan tegas menyatakan ajaran Gereja: ³Seorang wanita yang dengan sengaja membinasakan janin haruslah diganjari dengan hukuman seorang pembunuh´ dan ³Mereka yang memberikan ramuan atau
obat-obatan yang mengakibatkan aborsi adalah para pembunuh juga, sama seperti mereka yang menerima racun itu guna membunuh janin.´

          Poin utamanya adalah Gereja Katolik Roma sejak dari awal secara terus-menerus menjunjung tinggi kekudusan hidup dari bayi yang belum dilahirkan dan mengutuk tindakan aborsi langsung (abortus langsung, artinya abortus yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sebagai sarana). Menentang ajaran ini berarti menyangkal ilham Kitab Suci dan Tradisi kristiani. Kita,
sebagai umat Kristen Katolik, patut berdoa demi berubahnya hati nurani umat manusia dan dengan gagah berani mengajarkan, mempertahankan serta membela kekudusan hidup manusia, teristimewa bayi-bayi tak dilahirkan yang tak berdaya dan tak bersalah.

TANGGAPAN GEREJ A
Gereja Katolik merupakan satu-satunya lembaga keagamaan yang dengan lantang menentang aborsi. Untuk Gereja Katolik, aborsi adalah pembunuhan atas manusia tak berdosa dan yang dalam dirinya tak bisa membela diri. Maka sangat jelas bahwa Gereja Katolik mengerti tindakan mengaborsi bukanlah hak azasi melainkan sebaliknya adalah kejahatan azasi. Hak azasi dalam pengertian Gereja Katolik selalu mengarah kepada kehidupan dan bukan kepada kematian.
Aborsi adalah suatu tindakan yang mengarah pada kematian dan hanya dilakukan oleh orang yang mencintai kematian.

          Paus Benedictus XVI dalam kunjungannya ke Austria, dengan tegas mengumandangkan kembali ajaran Gereja bahwa aborsi adalah dosa besar dan aborsi sama sekali bukan hak azasi. Pernyataan Paus tersebut disambut gembira oleh pencinta kehidupan dan di lain pihak disambut dengan protes keras oleh para pencinta kematian. Sebab memang kata-kata Johannes Paulus II, sangatlah benar, beliau mengatakan bahwa zaman ini sangat diwarnai oleh ³budaya kematian´ (the culture of death). Manusia atas nama kesenangan yang sifatnya sangat sementara dan sangat egois mengorbankan kehidupan.
Dalam Gereja Katolik, aborsi hanya layak dibenarkan dalam dua kasus dilematis berikut: kasus dilematisp e rt a m a, yakni situasi dimana jelas bahwa janin akan mati bersama ibunya apabila tidak dilaksanakan pengguguran.

Dan kasus dilematiske dua, yakni situasi dimana ibu akan meninggal bila janin tidak digugurkan. Bahkan dalam kasus kedua itu beberapa ahli moral masih meragukan apakah hidup ibu selalu layak lebih diutamakan dibandingkan dengan hidup janin. Jikalau ada kelainan pada janin, Gereja tetap tidak memperbolehkan adanya aborsi. Gereja hanya menerima kedua kasus dilematis yang tadi telah dijelaskan. Kecuali kalau kelainan itu mengakibatkan masalah dilematis seperti diatas tadi. Jikalau seseorang menjadi korban pemerkosaan, dan ia takut kalau anak yang dilahirkannya dilecehkan oleh masyarakat, ia tetap tidak boleh melakukan tindakan aborsi. Tetapi Gereja akan membantu menyiapkan proses kematangan jiwa sang ibu misalnya melalui pendampingan oleh para suster sehingga sang ibu mau melahirkan anak dan membatalkan niat pengguguran. Gereja menyiapkan mental/kejiwaan si korban perkosaan melalui pendampingan (konseling) yang bisa dilakukan oleh pastor dan suster.


KESULITAN GEREJ A
          Gereja Katolik saat ini masih kesulitan untuk mengatasi masalah aborsi yang masih tinggi. Diantaranya seperti sebuah kebijakan-kebijakan Negara, dimana Negara tersebut masih memperbolehkan diadakannya aborsi. Dalam perintah Allah yang ke-5 berbunyi ³Jangan Membunuh´, gereja masih bertanya-tanya, dalam situasi dan kondisiyang rumit, apakah perintah ini masih berlaku? Dan kalau kita melihat konteksnya, maka perintah ini ditujukan untuk manusia. Dan sekarang yang menjadi masalah utama adalah tentang status fetus/janin itu sendiri;

          Apakah fetus atau janin itu manusia atau bukan? Syarat apakah yang harus dimiliki ³sesuatu´ supaya dapat dianggap seorang manusia,jelasnya supaya memiliki hak hidup? Jika kita menganggap bayi yang belum dilahirkan bukan manusia, tetapi hanya benda,kapankah fetus itu dapat menikmati statusnya sebagai seorang manusia atau pribadi?Jika janin itu belum mempunyai status sebagai manusia, maka Abortus tidak dapat dicap sebagai pembunuhan, dan masalah kita dapat diselesaikan, tetapi jika itu adalah manusia yang sedang mengalami proses pertumbuhan secara kontiniu, maka ini jelas merupakan suatu pembunuhan.

B. P E N Y E L E S A I A N DILEMA ETIK
  1. Prinsip-Prinsip Moral DalamP raktekKeperawatan Prinsipm oral merupakanm asalah um um dalam melakukan sesuatu sehingga membentuks uatu system etik.P r i n si p moral berfungsi untuk membuatsecaras pesifik apakahs uatu tindakan dilarang, diperlukan atau diizinkan dalams ituasi tertentu.
  1. A utonomi; berarti kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri,b erartim enghargaim anusia sehingga mem perlakukanm ereka sebagai seseorang yangm e m punyaih arga dirid anm artabat serta mam pum enentukan se suatub a gid irinya.
  1. Benefesience; merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan pasien atau tidak menimbulkan bahaya bagi pasien.
  1. Justice; merupakan prinsip moralu ntuk bertindak adik bagi semuai ndividu,setiap individum e ndapat pe rlakuand antindakan yang sama. Tindakan yang sama tidak selalu identik tetapi dalam hal ini persamaanb erartim e m punyai kontribusi yang relativesamau ntuk kebaikan hidup seseorang.
  1. Veracity; merupakan prinsip moral dimana kita mempunyai suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atautidak membohongi orangl ain/pasien. Kebenaranm erupakanh a l yang fundamental dalam membangun suatu hubungan dengan orang lain.Kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya didasarkan penghargaan terhadap otonomi seseorang dan mereka berhak untuk diberitahut entangh a l yang sebenarnya.
  1. A v o iding Killing; merupakan prinsip yang menekankan kewajiban perawatu ntuk menghargai kehidupan. Bilaperawat berkewajiban melakukan hal-halyang menguntungkan (benefisience) haruskahperawat membantu pasien mengatasi pe nde ritaa nnya (m isalnya ak ibat infeksib e rat) de nga nm e nggugurka n kandungannya?Kewajiban perawatu ntuk menghargai eksistensi kemanusiaan yangm e m punyaikonsekwensi untuk melindungid anm e m pertahankan kehidupan dengan berbagai cara.
  1. Fedelity; merupakan prinsip moralyang menjelaskankewajiban perawatu ntuk tetap setiapada komitmennya, yaitu kewajiban mempertahankan hubungan saling percaya antara perawat dan pasien. Kewajiban inim e liputim enepatij anji, menyimpan rahasia, dan  caring.
  1. KerangkaP r o ses Penyelesaian M asalah DilemaEtika Kerangka penyelesaianm asalah dilema etik banyak diutarakan oleh para ahlid an pada dasarnya menggunakan kerangkap proses keperawatan/pemecahan masalahsecara ilm iah ,a ntarl a in:
  1. .M odelpemecahan masalah (M egan, 1989) Mengkaji situasi Mendiagnosism asalah etik moral