Arah Politik Luar Negri Bebas Aktif
oleh
Matius Sobolim
Politik
Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya
dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai kepentingan nasional dari
bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu
negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu
memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya. Sebagai contoh:
dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, negara kita telah
melakukan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.
Pengertian Politik Luar
Negeri
Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu
pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi
negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang
merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik
luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara
dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik
luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan
dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.
Politik Luar Negeri
Republik Indonesia
Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan
suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan dunia
internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya untuk
perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah
memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Adapun
tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan
dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan
negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Proses pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut
diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan
beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor
internal, serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia
tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I
dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada
alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..."
Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang
sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah
Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan
pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat
pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional
maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan
kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala
bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong
pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang
dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN
untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.Pengertian Politik Luar Negeri
Bebas Aktif Republik
Indonesia
Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea
IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar
negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran
mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai
pengertian bebas dan aktif.
1.
B.A Urbani menguraikan
pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif
tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai
berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian
ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan
menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai
dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
2.
Mochtar Kusumaatmaja
merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa
Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif,
berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia
tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan
bersifat aktif.
3.
A.W Wijaya merumuskan:
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara
asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super
power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain.
BEBAS, kita bebas berhubungan dengan negara manapun tanpa syarat-syarat tertentu yang bersifat mengikat, kita tidak bisa ditekan oleh kehendak asing yang secara nyata akan "menjajah" baik ekonomi, budaya maupun sosial ataupun pola pikir.
AKTIF, kita berperan aktif mewujudkan dunia yang damai sejahtera untuk kepentingan umat tanpa ada diskriminasi apapun, kita tidak memandang negara berdasarkan idologi yang perlu kita bantu tapi kepentingan kita di dunia peran yang besar dikancah percaturan dunia.
TAPI.................MASALAHNYA :
Kita tidak mempunyai wibawa dihadapan dunia akhirnya kita "dijajah" baik idologi, sosial, budaya, ekonomi dan gaya pemikir. Dunia yang pernah segan dan hormat pada negara yang bernama REPUBLIK INDONESIA sekarang negara yang bernama: REPUBLIK INDONESIA sudah TIDAK bisa berperan dalam permainan dunia.
BUKTI pulau kita hilang ditelan negara tetangga, Warga negera Indonesia dibantai, disiksa dan dibunuh tanpa ada peran AKTIF dari petinggi (pejabat hanya saling nyalahkan), secara ekonomi kita didikte oleh KAPITALIS modern seperti "memiliki" tambang emas, gas dan minyak milik mereka RAKYAT REPUBLIK INDONESIA bukan pemilik tetapi sebagai pembeli.
Politik luar negeri indonesia yang bebas dan aktif artinya negara indonesi tidak berpihak kepada salah satu negara dibuktikan dengan dibentuknya gerakan nonblok oleh indonesia yang pertama kalinya di ketuai oleh indonesia. sedangkan aktif adalah indonesia selalu ikut serta dalam kegiatan-kegiatan internasional baik politik, perdamaian, ekonomi sosial, budaya dll. contoh konkrit adalah indonesia bergabung dengan PBB, ASEAN, dll.