Politik Indonesia
Oleh
Matius Soboliem
Indonesia adalah sebuah
negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik
dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya
beragama islam,
Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang
eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya
sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden.
Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif
terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki
perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik
Indonesia.[1]
Indonesia
terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status
otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus
yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat;
1 Daerah Istimewa
yaitu Yogyakarta;
dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta.
Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten
dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik
kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga
terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum
diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden
(Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan
yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya
didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang
juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan
yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah,
dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan
umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di
Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD
Kabupaten/Kota.
Reformasi
Reformasi dalam
kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998 telah menghasilkan banyak perubahan
penting dalam bidang politik di Indonesia.
Di antaranya
adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan
kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti dengan
masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.
Pemerintahan Daerah
Indonesia
dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai
pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi
kedalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap
kecamatan/distrik tersebut dibagi kedalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu
kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta
satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NRI 1945.
Pemerintahan
daerah pada tingkat propinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah
daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal-moneter, dan agama.