Kamis, 27 Juni 2013

DILARANG MENYEBUT KAMI NEGRO


DILARANG MENYEBUT KAMI NEGRO


Oleh

Matius Sobolim



Latar Belakang 
Dilarang menyebut kami Negro??? Tolong Sebutkan Nama prbadi atau nama Negara kami. Ini berarti orang berkulit hatam bukan sensitif  terhadap sebutan itu, melainkan  menjaga intekritas kita sebagai orang berkulit hitam. Hakekat dan kuwalitas orang berkulitam dimata Sang Pencipta sama dengan manusia lain yang berwarna kulit coklat dan sawomatang. Tetapi untuk mengetahui permasalahn ini, janganlah kita terlalu berdebat. Ada beberapa Negara menyebutkan mengenai kata Negro,/ Niger untuk itu kita melihat bersama-sam secara etimologi.  


Negro

            Kata Negro digunakan di dunia berbahasa Inggris untuk merujuk pada orang keturunan hitam atau penampilan, apakah keturunan Afrika atau tidak, sebelum pergeseran dalam leksikon klasifikasi Amerika dan di seluruh dunia ras dan etnis di akhir 1960-an. Kata "negro" berarti "hitam" dalam bahasa Spanyol dan Portugis, dari bahasa Latin niger ("hitam "). Bandingkan dengan negara bernama Niger dan Nigeria.[1]

Nigger

            Kata "nigger" adalah kata penghinaan rasial yang lebih sering digunakan di Amerika. Negro merupakan penamaan untuk seseorang maupun masyarakat yang dengan kondisi fisik sedang mengalami penurunan kebiasaan yang menyebabkan wujud hitam disekujur tubuh.

            Kata "Negro" digunakan dalam dunia berbahasa Inggris untuk merujuk kepada orang keturunan hitam atau penampilan. Kata negro menunjukkan 'hitam' di Spanyol dan Portugis, berasal dari kata Latin kuno, niger, 'hitam', yang itu sendiri pada akhirnya mungkin dari akar Proto-Indo-Eropa nekw-, 'untuk menjadi gelap', sama dengan 'malam'

            "Negro" digantikan "berwarna" sebagai terminologi yang paling sopan, pada saat "hitam" adalah lebih ofensif. Penggunaan ini diterima sebagai normal, bahkan oleh orang-orang diklasifikasikan sebagai orang Negro, sampai gerakan Hak Sipil kemudian di akhir 1960. Salah satu contoh yang terkenal adalah identifikasi oleh Martin Luther King, Jr ras sendiri sebagai 'Negro' dalam pidatonya yang terkenal 1963 I Have a Dream.

            Selama gerakan Hak Sipil Amerika tahun 1950-an dan 1960-an, beberapa pemimpin kulit hitam Amerika di Amerika Serikat, terutama Malcolm X, keberatan dengan kata, lebih memilih Hitam, karena mereka terkait kata Negro dengan sejarah panjang perbudakan, segregasi , dan diskriminasi yang diperlakukan Afrika Amerika sebagai warga negara kelas dua, atau lebih buruk.

            Sejak akhir 1960-an, berbagai istilah lainnya telah lebih luas dalam penggunaan populer. Ini termasuk "hitam", "Black Afrika", "Afro-Amerika" (digunakan dari akhir 1960-an hingga 1990) dan "African American" (digunakan di Amerika Serikat untuk merujuk hitam Amerika, masyarakat sering disebut di masa lalu sebagai orang Negro Amerika).

Istilah "Negro" masih digunakan dalam beberapa konteks sejarah, seperti dalam nama United Negro Universitas Dana dan liga Negro dalam olahraga.

            The Biro Sensus Amerika Serikat mengumumkan bahwa "Negro" akan dimasukkan pada 2010 Sensus Amerika Serikat, bersama "Black" dan "Afrika-Amerika" karena sebagian orang Amerika kulit hitam yang lebih tua masih mengidentifikasi diri dengan istilah itu.  

Terjemahan Dalam bahasa Inggris

            Sekitar 1442 orang Portugis pertama kali tiba di Afrika sub-Sahara ketika mencoba untuk menemukan rute laut ke India. Istilah negro, secara harfiah berarti "hitam", yang digunakan oleh Spanyol dan Portugis sebagai deskripsi sederhana untuk merujuk kepada orang-orang. Dari abad ke-18 akhir 1960-an, "negro" (kemudian dikapitalisasi) dianggap istilah bahasa Inggris yang tepat bagi orang-orang tertentu asal Afrika sub-Sahara.

            Kata "Negro" jatuh dari nikmat dengan awal 1970-an di Amerika Serikat setelah gerakan Hak Sipil. Namun, Afrika-Amerika yang lebih tua dari periode sebelumnya kehidupan Amerika (ketika "Negro" secara luas dianggap diterima) awalnya menemukan istilah "Black" lebih ofensif daripada "Negro." Bukti penerimaan "Negro" dalam lanjutan penggunaan kata oleh organisasi Afrika-Amerika sejarah dan lembaga-lembaga seperti United Negro Universitas Fund. Dalam penggunaan bahasa Inggris saat ini, "Negro" umumnya dianggap dapat diterima dalam konteks historis, seperti bisbol Negro Leagues dari abad awal dan pertengahan-20, atau atas nama organisasi yang lebih tua, seperti di spirituil Negro, orang Negro Amerika Dana kuliah atau Jurnal Pendidikan Negro. Sensus AS kini menggunakan pengelompokan "Hitam, Afrika-Amerika atau Negro." Istilah "Negro" digunakan dalam upaya untuk menyertakan Amerika Afrika yang lebih tua yang lebih dekat asosiasi dengan istilah .

            Suatu bentuk khusus perempuan dari kata-Negro (kadang-kadang dikapitalisasi)-kadang-kadang digunakan, tetapi, seperti "Yahudi", ia memiliki semua tapi benar-benar jatuh dari penggunaan. (Pengecualian adalah penggunaan yang tidak biasa dalam judul lukisan, gambar [12] dan patung, [13] sebagian besar sebagai sebuah referensi terhadap terjadinya sebelumnya umum dari kata dalam judul tersebut, tetapi penggunaan tersebut telah turun drastis.) Kedua istilah dianggap rasis dan seksis meskipun, seperti dengan kata-kata rasial, etnis, dan seksual lainnya yang dilihat sebagai merendahkan, beberapa orang telah mencoba untuk merebut kembali kata-kata, misalnya, artis Kara Walker .

            Bersifat Negro kata yang berhubungan digunakan oleh antropolog ras abad ke-19 dan ke-20. Akhiran-oid berarti "serupa dengan". "Negro" sebagai kata benda yang digunakan untuk menunjuk kategori yang lebih luas atau lebih umum daripada "Negro",. Sebagai kata sifat yang memenuhi syarat sebagai kata benda, misalnya, "fitur negroid"

Dalam bahasa lain

            Dalam bahasa Portugis, negro adalah kata sifat untuk warna hitam, meskipun preto adalah antonim paling umum branco (putih). Di Brasil dan Portugal, negro adalah cara yang paling terhormat untuk mengatasi orang-orang keturunan Afrika Hitam, dengan preto kadang-kadang dianggap politis tidak benar atau cercaan rasial.

            Sementara negro ini paling sering digunakan untuk menggambarkan warna pada umumnya dalam bahasa Spanyol, juga dapat digunakan untuk menggambarkan orang-orang dengan kulit berwarna gelap. Di Spanyol, Meksiko dan hampir semua Amerika Latin, negro (perhatikan bahwa tidak ada ethnonyms, nama kebangsaan, dll sama sekali umumnya dikapitalisasi dalam bahasa Romantis) berarti "orang kulit hitam" dalam situasi sehari-hari, tetapi dapat dianggap menghina dalam situasi lain (seperti dalam bahasa Inggris, "hitam" yang sering digunakan untuk berarti tidak teratur atau tidak diinginkan, seperti dalam "pasar gelap / mercado negro"). Namun, di negara-negara berbahasa Spanyol seperti Argentina, Chili, dan Uruguay di mana ada beberapa orang asal Afrika dan penampilan, negro (negra untuk perempuan) umumnya digunakan untuk merujuk kepada mitra, teman dekat [16] atau orang merdeka umum warna kulit. Di Venezuela kata negro yang sama digunakan, meskipun populasi keturunan Afrika yang besar.

            Penggunaannya dapat mirip dengan penggunaan kata "nigga" pada masyarakat perkotaan di Amerika Serikat. Sebagai contoh, bisa dikatakan kepada seorang teman, "Negro Como andas? (Harfiah" Hei, hitam satu, bagaimana kabarmu? "). Dalam hal ini, kecil negrito dapat digunakan, sebagai istilah makna sayang" pal "," teman "atau" teman ". Negrito telah datang untuk digunakan untuk merujuk kepada orang dari setiap etnis atau warna, dan juga dapat memiliki konotasi sentimental atau romantis mirip dengan" Sayang ", atau" Sayang "dalam bahasa Inggris ( di Filipina, negrito digunakan untuk orang pendek berkulit gelap lokal, yang tinggal di pulau-pulau Negros antara tempat-tempat lain).

            Dalam berbahasa Spanyol negara Amerika Selatan lainnya, kata negro juga dapat digunakan dalam bentuk kasar setara, meskipun biasanya tidak dianggap sebagai luas seperti di Argentina atau Uruguay (kecuali mungkin dalam konteks regional dan / atau sosial yang terbatas) . Di Brasil, sangat tergantung pada daerah. Di Rio de Janeiro, misalnya, di mana cercaan rasial utama terhadap orang kulit hitam adalah Crioulo (harfiah Kreol yaitu kelahiran Amerika Afrika), preto / preta dan pretinho / pretinha dapat bersama situasi yang sangat informal, digunakan cara-cara yang sama seperti negro / negra dan negrito / Negrita di berbahasa Spanyol Amerika Selatan, tetapi sangat perubahan dalam negara terdekat dari São Paulo, di mana Crioulo dianggap sebagai arkaisme dan preto adalah cercaan rasial yang paling banyak digunakan terhadap orang kulit hitam, sehingga semua jenis penggunaan kata preto dapat dianggap sebagai ofensif.

            Moreno dapat digunakan sebagai eufemisme baik dalam bahasa Spanyol dan Portugis tetapi juga berarti hanya "disamak" atau "berambut gelap". Orang-orang dari semua etnis dan ras dapat diatasi dengan kata tersebut, tetapi meluasnya penggunaan kata sebagai kira-kira setara dari Inggris "berkulit gelap" di Brasil membuat istilah yang sangat sehari-hari untuk Pardo dan semua orang-orang non-Putih. Umumnya, namun saat itu dianggap politis tidak benar untuk mengatasi sebuah Afro-Brasil dengan istilah moreno, seolah-olah itu adalah usaha halus menghapus kegelapan mereka dengan menyebut mereka "berkulit gelap satu" (stigma sejarah menjadi Hitam atau sebagian Hitam di Brasil membuat banyak orang yang "rasial dipromosikan" dari Black ke Pardo dan dari Pardo ke White, dan ini dapat dilihat sebagai kelangsungan proses ini). Namun, penggunaan ini untuk Amerindian kebarat-baratan, ras campuran orang Amerindian dan Eropa keturunan, afrodescendants multiras dan orang-orang Asia berkulit gelap sepenuhnya tidak menyinggung. Kecenderungan yang sama dalam dunia Hispanik tidak begitu baik melihat.

            Di Turki, siyahi kata umumnya digunakan sebagai istilah netral untuk mengatasi seseorang dari penampilan berkulit gelap atau kehitaman. Siyahi, secara harfiah berarti berwarna hitam, secara bertahap diganti dengan kata yang lebih resmi Afrika kökenli (asal Afrika). Zenci (dari bahasa Arab zanj) cukup populer istilah sehari-hari untuk menyebut orang asal Afrika dan umumnya digunakan tanpa konotasi negatif. Terkadang çikolata renkli (Chocolate berwarna) dapat didengar sebagai definisi simpatik untuk pemain olahraga hitam atau selebriti. Sebuah Marsık kata yang jarang dan kuno harfiah menunjukkan arang ofensif dapat digunakan untuk menentukan orang kurus dan sangat kecokelatan, belum tentu orang keturunan Afrika.

            Di Haiti Creole, neg kata, berasal dari bahasa Prancis "Negre", mengacu pada seorang pria berkulit gelap, tetapi juga dapat digunakan untuk siapa pun, terlepas dari warna kulit, kira-kira seperti "pria" atau "dude" dalam bahasa Inggris Amerika .

Kata Belanda, "neger" umumnya (tapi tidak universal) dianggap sebagai salah satu netral, atau setidaknya kurang negatif daripada "Zwarte" (hitam satu). [Rujukan?]

            Di Jerman, Neger dianggap istilah netral untuk orang kulit hitam, namun secara bertahap jatuh dari fashion sejak tahun 1970-an. Neger kini sebagian besar dianggap merendahkan atau rasis. Istilah Schwarzer (orang kulit hitam), Farbiger (orang berwarna) atau Afrikaner / Afro-Amerikaner (Afrika / Afro-Amerika) yang umum digunakan, dan Mohr usang (dari bahasa Latin Morus, hitam) bertahan dalam iklan. Ada juga semacam manis tradisional disebut sebagai "Negerkuss" (harfiah "negro ciuman").

            Di Hungaria, néger (mungkin berasal setara Jerman-nya) masih dianggap sebagai istilah yang paling netral (bersama dengan afro-Amerikai yang jarang digunakan), sedangkan kata lain seperti fekete (orang kulit hitam) atau színesbőrű (orang berwarna) yang agak ofensif. Namun, negro istilah secara luas dianggap sangat merendahkan.  Potret Berkuda Ratu Elizabeth dari Rusia oleh Georg Christoph Grooth, 1743

            Di Rusia, istilah "негр" (negr) umumnya digunakan pada periode Soviet tanpa konotasi negatif, dan penggunaannya terus dalam pengertian ini netral. Dalam media Rusia modern, kata tersebut digunakan agak kurang sering "африканцы" (afrikantsuy, "Afrika") atau "афро-американцы" (afro-amerikantsuy, "Afro-Amerika") yang digunakan sebagai pengganti, tergantung pada situasi), namun masih umum dalam pidato lisan. Kata "hitam" (чёрный) sebagai kata benda yang digunakan sebagai bentuk alamat merendahkan, meskipun terutama digunakan sehubungan dengan bangsa Kaukasus, penduduk asli Asia Tengah, dan orang-orang tidak hitam. Kata "hitam" (чёрный) sebagai kata sifat juga digunakan dalam arti netral dan berarti sama dengan "негр" (negr), misalnya "Чёрные американцы" (chyornuye amerikantsuy, "hitam Amerika"), "чёрное население" (chyornoe naselenie, "penduduk kulit hitam"), dll alternatif lain untuk "негр" adalah темнокожий (temnokozhiy-"berkulit gelap"), чернокожий (chernokozhiy-"berkulit hitam"). Kedua digunakan sebagai kata benda dan kata sifat baik.

            Di Italia, negro digunakan sebagai istilah netral sampai akhir tahun 1960-an. Saat ini kata tersebut dianggap ofensif, jika digunakan dengan niat ofensif jelas dapat dihukum oleh hukum. Bercanda, kata-kata non-ofensif adalah: Moretto, Moretta. Kata-kata netral untuk mendefinisikan orang hitam atau berkulit gelap adalah nero (harfiah "hitam") atau di Colore (berwarna atau secara harfiah "warna").

            Di Swedia, serta di Norwegia, neger digunakan untuk dianggap istilah netral untuk orang kulit hitam, tetapi istilah ini secara bertahap jatuh dari nikmat melalui 1960, 1970 dan 1980-an. Kini istilah netral untuk menentukan orang kulit hitam adalah svart ("hitam"). Ada kue Swedia tradisional disebut negerboll (harfiah "negro bola"). Karena karakter yang mungkin ofensif, nama telah jatuh dari nikmat di misalnya buku memasak baru, digantikan oleh "Chokladboll" (Chocolate Bola), meskipun masih digunakan bahasa sehari-hari.

            Di Denmark, "Neger" masih dianggap sebagai kata yang netral dan sebagian besar penduduk digunakan ketika menggambarkan orang keturunan Afrika.

            Dalam bahasa Finlandia kata neekeri (negro) dianggap istilah netral untuk orang kulit hitam. Sangat sedikit-jika benar orang setiap hitam tinggal di Finlandia sebelum tahun 1980-an. Pada tahun 2002 definisi neekeri yang diubah dari dianggap menghina oleh beberapa orang untuk menghina umumnya sejalan dengan ryssä (Ruskie) dan Hurri (berbahasa Swedia Finn) di Kielitoimiston sanakirja.

            Juga, ada kue Finlandia populer disebut Neekerinsuukko (lit. "negro itu ciuman"). Produsen berganti nama menjadi Brunbergin suukko ("ciuman Brunberg itu") pada tahun 2001. Hari ini, istilah netral untuk menentukan orang kulit hitam termasuk Musta ("hitam"), tumma (lit. "gelap berbayang"), tummaihoinen ( "berkulit gelap") dan mustaihoinen ("berkulit hitam"). Sebuah studi yang dilakukan antara Finlandia asli menemukan bahwa 90% dari subyek penelitian dianggap istilah "neekeri", "ryssä" ja "Manne" (istilah yang merujuk pada Finlandia Roma) nama menghina sebagian untuk etnis minoritas.

            Dalam bahasa Perancis, konsep positif negritude dikembangkan oleh Senegal politisi Léopold Sédar Senghor.

Kata seorang pria kulit hitam dalam bahasa Irlandia adalah ketakutan Gorm, yang secara harfiah berarti "manusia biru". Hal ini karena frase "takut diubah"-secara harfiah, "pria kulit hitam"-sudah digunakan makna iblis sebelum orang kulit hitam yang dikenal di Irlandia.

Kesimpulan

            Melalui penulisan ini saya memberikan suatu konklusi bahwa, ada beberapa Negara menyebutkan kata “Negro/ Niger itu sendiri dengan sikon yang ada namun, lebih banyak menunjukan pada arti netral. Itu berarti kita mendukung argument tersebut diatas, melainkan kita juga perluh mengkritisi di balik kata ini ada unsur negatifnya. Oleh karena itu, saya sebagai orang yang berkulit hitam membuat suatu stekmen bahwa lebih baik dan lebih sopan sebutkan nama, orang wilayah/ Negara orang tersebut. Jangan menyebutkan kami negro. Negro berarti, gelap, malam, setan, pendek, apabilah terjadi sesuatu dalam tubuh kondisinya jatuh secara trsdis menjadi hitam. Mengingat kata- kata ini penulis menghimbau kepada seluruh umat manusia dan terkhusu juga orang berulit hitang yang berada di dunia timur. Khususnya Papua Timur, Barat dan Australia, sekali-kali jangan beranggapan bahwa negro itu orang Afrika dan Amerika saja, melainkan orang hitam yang ada di seruh dunia juga negro. Jika saudara atau saudari mengkap diri bukan Negro maka dengan sendirinya menyaggal pencipta. Namun perluh diingat bahwa imbas dari Negro sendiri kita sebagai orang berkulit hitam sudah terkena. Untuk itu, anggah bagusnya menyebut kami orang berkulit hitam dan kami menyebut saudara- berkulit coklat dan sawo matang. Kita tidak menyebutkan saudara kulit putih. Jialau kita menyebutkan saudara/ri berulit putih berarti kami buta warana. Terimakasi anda suda perhatikan, kami senang. Ats nama Bapa sebagai sang pencipta kami sampaikan terimakasi.

syalom….  

Sabtu, 22 Juni 2013

Politik Indonesia

Politik Indonesia

Oleh
Matius Soboliem

            Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.

            Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.[1]

            Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.

            Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.

            Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.


Reformasi
Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998 telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.

            Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.

Pemerintahan Daerah
            Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi kedalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi kedalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NRI 1945.

            Pemerintahan daerah pada tingkat propinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal-moneter, dan agama.






[1] Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Kamis, 20 Juni 2013

Arah Politik Luar Negri Bebas Aktif

Arah Politik Luar Negri Bebas Aktif 

oleh 
Matius Sobolim

Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia

            Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai kepentingan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya. Sebagai contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, negara kita telah melakukan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.

Pengertian Politik Luar Negeri

Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.

Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.

Proses pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.

Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..."  Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1.    Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.

2.    Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.    Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4.    Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.

5.    Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6.    Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7.    Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.Pengertian Politik Luar Negeri

Bebas Aktif Republik Indonesia
      Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.

Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
1.    B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.

2.    Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai  berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.

3.    A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. 



 BEBAS, kita bebas berhubungan dengan negara manapun tanpa syarat-syarat tertentu yang bersifat mengikat, kita tidak bisa ditekan oleh kehendak asing yang secara nyata akan "menjajah" baik ekonomi, budaya maupun sosial ataupun pola pikir.

AKTIF, kita berperan aktif mewujudkan dunia yang damai sejahtera untuk kepentingan umat tanpa ada diskriminasi apapun, kita tidak memandang negara berdasarkan idologi yang perlu kita bantu tapi kepentingan kita di dunia peran yang besar dikancah percaturan dunia.


TAPI.................MASALAHNYA :
Kita tidak mempunyai wibawa dihadapan dunia akhirnya kita "dijajah" baik idologi, sosial, budaya, ekonomi dan gaya pemikir. Dunia yang pernah segan dan hormat pada negara yang bernama REPUBLIK INDONESIA sekarang negara yang bernama: REPUBLIK INDONESIA sudah TIDAK bisa berperan dalam permainan dunia. 


BUKTI pulau kita hilang ditelan negara tetangga, Warga negera Indonesia dibantai, disiksa dan dibunuh tanpa ada peran AKTIF dari petinggi (pejabat hanya saling nyalahkan), secara ekonomi kita didikte oleh KAPITALIS modern seperti "memiliki" tambang emas, gas dan minyak milik mereka RAKYAT REPUBLIK INDONESIA bukan pemilik tetapi sebagai pembeli.


Politik luar negeri indonesia yang bebas dan aktif artinya negara indonesi tidak berpihak kepada salah satu negara dibuktikan dengan dibentuknya gerakan nonblok oleh indonesia yang pertama kalinya di ketuai oleh indonesia. sedangkan aktif adalah indonesia selalu ikut serta dalam kegiatan-kegiatan internasional baik politik, perdamaian, ekonomi sosial, budaya dll. contoh konkrit adalah indonesia bergabung dengan PBB, ASEAN, dll.